Kajian Muslimah #3


✨ KAJIAN MUSLIMAH (KAMUS 3)✨ 

📆 : Jumat, 19 Februari 2021
⏰ : 11.30-12.30 WIB
📍 : Whatsapp group
🧕🏻 : IMMawati Rahmania Khoirun Niswah. ( Ketua Bidang RPK IMM Ki Bagus Hadikusumo UNS 2020/2021)
Moderator  : Indah Fitriya Anis (anggota bidang IMMawati)

Dengan tema Puasa, Hukum Menunda Puasa

Membahas puasa, sebenarnya, arti puasa itu sendiri menurut bahasa itu menahan diri dari sesuatu, sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan segala yang membatalkan dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT
Ada tiga kelompok mukallaf yang diizinkan tidak puasa Ramadhan. Sebagai gantinya mereka mengqadha puasanya pada hari-hari di luar Ramadhan.

Tiga kelompok tersebut adalah orang sakit, musafir, dan perempuan haid. Izin untuk orang sakit dan musafir bersifat pilihan, boleh puasa boleh juga tidak puasa, tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada.
Untuk perempuan yang haid bersifat larangan, sebagaimana ijmak ulama, bahwa syariat Islam melarang wanita haidh mengerjakan tiga macam peribadatan. Yaitu shalat, puasa, dan thawaf.

Untuk shalat mereka dilarang mengerjakan pada waktunya (adaa’an) ataupun di luar waktunya (qadha’an). Untuk puasa mereka dilarang mengerjakan pada waktunya (adaa’an), namun dibolehkan mengerjakan di luar waktunya (qadha’an).
Dasar hukum kebolehan untuk tidak puasa bagi orang sakit dan musafir adalah firman Allah dalam al-Baqarah 185.

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Nah, kalau untuk dalil larangan berpuasa bagi perempuan yang sedang haid adalah sebagai berikut.

riwayat dari ummul mukminin, Aisyah

حدثنا عبد بن حميد أخبرنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن عاصم عن معاذة قالت سألت عائشة فقلت ما بال الحائض تقضي الصوم ولا تقضي الصلاة فقالت أحرورية أنت قلت لست بحرورية ولكني أسأل قالت كان يصيبنا ذلك فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة

Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Ashim dari Mu’adzah dia berkata:

Saya bertanya kepada Aisyah: Kenapakah wanita yang haid harus meng-qadha puasanya tapi tidak meng-qadha shalatnya?

Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?” Saya jawab, saya bukan Haruriyah, saya hanya bertanya. Aisyah menjawab, “Kami dahulu saat mengalami haid diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (Shahih Muslim: 508).
Kemudian, jika kita membahas mengenai qadha puasa bagi yang memiliki hitang puasa. Pelunasan hutang dilaksanakan sebelum datang puasa Ramadhan berikutnya.
Ada tiga macam pendapat, pertama, setelah selesai Ramadhan yang bersangkutan wajib meng-qadha puasanya dan membayar fidyah. Ini pendapat jumhur ulama,
Kedua, yang bersangkutan wajib meng-qadha saja tanpa membayar fidyah. Ini adalah pendapat Hasan al-Bashri dan Ibrahim an-Nakha’i.
Ketiga, yang bersangkutan tidak meng-qadha, juga tidak membayar fidyah. Pangkal perbedaan pendapat ini terletak pada boleh dan tidaknya mengqiyaskan kaffarah dari satu bentuk pelanggaran puasa kepada bentuk pelanggaran puasa yang lainnya.
Nah, demikian yang dapat saya sampaikan, jadi kesimpulannya, mengenai qadha puasa, lebih baik segera mengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan saat puasa wajib ramadhan, begitu yaa:)

Sesi tanya jawab
1. IMMawati Sari : Setelah ramadhan kan syawal. Nah lebih baik puasa syawal dulu apa qadha dulu? 

Jawaban : Menarik sekali pertanyaannya, karena aku juga dulu sempat mempertanyakan ini, jadi kalau dilihat dari hukumnya, puasa ramadhan itu puasa wajib dan syawal itu puasa sunnah. Nah, lebih baik mendahulukan yang hukumnya wajib, sehingga kewajibannya sudah dilakukan baru melakukan yang sunnah. Wallahualam bishawab

2. Bagaimana dengan orang yang lupa berapa hari dia tidak puasa ramadhan ? dan bagaimana jika ada seseorang yang baru saja bertaubat dan ia waktu tidak puasa ramadhan tahun sebelum2nya tidak pernah di qadha, apakah harus diqadha setelah bertaubat atau bagaimana ?
Terima kasih 🙏🏽

Jawaban : untuk pertanyaan pertama, misal dia sebelumnya ngga puasa karena haid, nah itu bisa diprediksi dia haid berepa lama di bulan bulan sebelumnya, jadi ada perkiraan dan prediksi, tapi tetep lebih baik ditulis utang puasanya berapa biar ngga lupa,
nah untuk pertanyaan kedua,
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

“Orang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan (andai qadha dilakukan) ia tidak sah” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460).

Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan:


“Yang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah: setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnya” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89).   

Posting Komentar

0 Komentar